Perubahan Bantuan Biaya Pendidikan Pegawai
Perubahan Bantuan Biaya Pendidikan Pegawai
Melalui evaluasi dan beberapa pertimbangan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengubah ketentuan pemberian bantuan biaya pendidikan jenjang S1 dan S2 bagi tenaga kependidikan serta jenjang S3 bagi Dosen menjadi sebagai berikut:
  • Pendaftaran: tanggal 4 - 17 November 2020.
  • Seleksi Berkas: tanggal 17 - 18 November 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: tanggal 18 November 2020.
PERSYARATAN-PERSYARATAN
JENJANG S1 DAN S2 (TENAGA KEPENDIDIKAN/PEGAWAI)
  1. Surat permohonan dari Fakultas/Unit Kerja;
  2. Foto copy SK CPNS dan SK kepangkatan terakhir bagi PNS, dan SK pengangkatan terakhir bagi pegawai non-PNS;
  3. Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
  4. Foto copy surat akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B;
  5. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama serta tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari institusi lain pada tahun 2020; (Unduh Form)
  6. Surat Keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi terkait dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
  7. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa;
  8. Foto copy transkrip nilai terakhir dengan IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
  9. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama 4 (empat) tahun berturut-turut sejak menerima bantuan pendidikan ini (khusus bagi pegawai non-PNS), ditandatangani di atas materai 6000;
  10. Foto copy Suat Izin Belajar;
  11. Foto copy proposal tesis yang sudah ditandatangani pembimbing (untuk jenjang S2);
  12. Menandatangani Pakta Integritas di atas materai 6000 dan diketahui Pimpinan Satuan Kerja masing-masing; (Unduh Form)
  13. Persetujuan dari atasan langsung untuk Izin Belajar;
  14. Diserahkan rangkap 2 (dua) dalam map berwarna hijau.
JENJANG S3 (TENAGA PENDIDIK/DOSEN)
  1. Surat permohonan dari Fakultas;
  2. Foto copy SK CPNS, SK Kepangkatan dan Jabatan Fungsional terakhir;
  3. Foto copy SK pengangkatan terakhir (bagi dosen tetap non-PNS) dan SK Jabatan Fungsional terakhir;
  4. Telah memiliki masa kerja di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta minimal 2 (dua) tahun;
  5. Bagi dosen non-PNS, menandatangani Surat Pernyataan di atas materai 6000 bahwa tidak akan mengundurkan diri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setidaknya hingga 4 tahun kedepan sejak mendapatkan bantuan pendidikan ini; (Unduh Form)
  6. Foto copy surat akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B;
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama serta tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari institusi lain pada tahun 2020;
  8. Surat Keterangan aktif kuliah Program S3 dari Perguruan Tinggi terkait dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
  9. Surat Pernyataan Promotor bahwa Disertasi dalam tahap akhir/ujian terakhir;
  10. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pendidikan paling lambat tahun 2021, ditandatangani di atas materai 6000;
  11. Foto copy transkrip nilai terakhir dengan IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
  12. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  13. Foto copy proposal Disertasi yang sudah ditandantangani pembimbing/promotor dan surat pernyataan pembimbing dan/atau promotor bahwa disertasi sudah tahap akhir;
  14. Foto copy Surat Izin Belajar;
  15. Menandatangani Pakta Integritas di atas materai 6000 dan diketahui Pimpinan Satuan Kerja masing-masing; (Unduh Form)
  16. Persetujuan dari atasan langsung untuk Izin Belajar;
  17. Diserahkan rangkap 2 (dua) dalam map berwarna hijau.
Form Pakta Integritas dan Surat Pernyataan silakan klik di SINI Pengumuman lengkap PERUBAHAN PENGUMUMAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN