Melalui evaluasi dan beberapa pertimbangan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengubah ketentuan pemberian bantuan biaya pendidikan jenjang S1 dan S2 bagi tenaga kependidikan serta jenjang S3 bagi Dosen menjadi sebagai berikut:
- Pendaftaran: tanggal 4 - 17 November 2020.
- Seleksi Berkas: tanggal 17 - 18 November 2020
- Pengumuman hasil seleksi: tanggal 18 November 2020.
PERSYARATAN-PERSYARATAN |
JENJANG S1 DAN S2 (TENAGA KEPENDIDIKAN/PEGAWAI)
- Surat permohonan dari Fakultas/Unit Kerja;
- Foto copy SK CPNS dan SK kepangkatan terakhir bagi PNS, dan SK pengangkatan terakhir bagi pegawai non-PNS;
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
- Foto copy surat akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B;
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama serta tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari institusi lain pada tahun 2020; (Unduh Form)
- Surat Keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi terkait dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa;
- Foto copy transkrip nilai terakhir dengan IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama 4 (empat) tahun berturut-turut sejak menerima bantuan pendidikan ini (khusus bagi pegawai non-PNS), ditandatangani di atas materai 6000;
- Foto copy Suat Izin Belajar;
- Foto copy proposal tesis yang sudah ditandatangani pembimbing (untuk jenjang S2);
- Menandatangani Pakta Integritas di atas materai 6000 dan diketahui Pimpinan Satuan Kerja masing-masing; (Unduh Form)
- Persetujuan dari atasan langsung untuk Izin Belajar;
- Diserahkan rangkap 2 (dua) dalam map berwarna hijau.
|
JENJANG S3 (TENAGA PENDIDIK/DOSEN)
- Surat permohonan dari Fakultas;
- Foto copy SK CPNS, SK Kepangkatan dan Jabatan Fungsional terakhir;
- Foto copy SK pengangkatan terakhir (bagi dosen tetap non-PNS) dan SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Telah memiliki masa kerja di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta minimal 2 (dua) tahun;
- Bagi dosen non-PNS, menandatangani Surat Pernyataan di atas materai 6000 bahwa tidak akan mengundurkan diri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setidaknya hingga 4 tahun kedepan sejak mendapatkan bantuan pendidikan ini; (Unduh Form)
- Foto copy surat akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B;
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama serta tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari institusi lain pada tahun 2020;
- Surat Keterangan aktif kuliah Program S3 dari Perguruan Tinggi terkait dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Surat Pernyataan Promotor bahwa Disertasi dalam tahap akhir/ujian terakhir;
- Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pendidikan paling lambat tahun 2021, ditandatangani di atas materai 6000;
- Foto copy transkrip nilai terakhir dengan IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Foto copy proposal Disertasi yang sudah ditandantangani pembimbing/promotor dan surat pernyataan pembimbing dan/atau promotor bahwa disertasi sudah tahap akhir;
- Foto copy Surat Izin Belajar;
- Menandatangani Pakta Integritas di atas materai 6000 dan diketahui Pimpinan Satuan Kerja masing-masing; (Unduh Form)
- Persetujuan dari atasan langsung untuk Izin Belajar;
- Diserahkan rangkap 2 (dua) dalam map berwarna hijau.
|
Form Pakta Integritas dan Surat Pernyataan silakan klik di
SINI
Pengumuman lengkap
PERUBAHAN PENGUMUMAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN