Prakata Kepala Biro AUK

Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 43 Tahun 2017 dan PMA Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan bahwa dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, organ perguruan tinggi yang membidangi administrasi adalah Biro. Biro mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki tiga Biro, yaitu Biro Administrasi Umum dan Kepegawiaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, dan Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama.

H. Ahmad Abdullah, S.Ag, MAP.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian