Program Kerja

Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan penyiapan pelaporan universitas.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro AUK terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.