Organiasi
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Biro AUK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undanganan, ketatausahaan, kerumah-tanggaan, serta pengelolaan perlengkapan barang dan jasa.