Bantuan Biaya Pendidikan Tahun 2022
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memberikan bantuan biaya pendidikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Berikut persyaratannya:
- Surat permohonan dari unit kerja;
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat/Golongan terakhir, dan SK Jabatan (bagi tenaga pendidik PNS);
- SK Pengangkatan (bagi tenaga pendidikan dan kependidikan non-PNS);
- Fotokopi surat akreditasi program studi perguruan tinggi tempat kuliah;
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama dan tidak sedang menerima/mendapat beasiswa dari instansi lain;
- Surat keterangan masih aktif kuliah;
- Screenshoot terdaftar pada PDDIKTI;
- Fotokopi IPK terakhir;
- Fotokopi proposal Tesis atau Disertasi (bagi program S2/S3) yang sudah ditandatangani pembimbing/promotor);
- Menandatangani pakta integritas yang ditandantangani oleh pimpinan perguruan tinggi;
- Fotokopi Surat Keputusan Izin Belajar.
Berkas persyaratan diserahkan ke Bagian OKP dalam map berwarna:
- Hijau, untuk jenjang S3;
- Biru, untuk jenjang S2;
- Merah, untuk jenjang S1.
Waktu Pendaftaran:
- Penyerahan berkas: tanggal 1 s.d. 10 Maret 2022;
- Verifikasi dan seleksi berkas: tanggal 10 s.d. 19 Maret 2022;
- Pengumuman Penerima Bantuan Biaya Pendidikan: tanggal 22 Maret 2022.