Bantuan Biaya Pendidikan Tahun 2022
Bantuan Biaya Pendidikan Tahun 2022

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memberikan bantuan biaya pendidikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk jenjang S1, S2, dan S3.

Berikut persyaratannya:

  • Surat permohonan dari unit kerja;
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat/Golongan terakhir, dan SK Jabatan (bagi tenaga pendidik PNS);
  • SK Pengangkatan (bagi tenaga pendidikan dan kependidikan non-PNS);
  • Fotokopi surat akreditasi program studi perguruan tinggi tempat kuliah;
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada jenjang pendidikan yang sama dan tidak sedang menerima/mendapat beasiswa dari instansi lain;
  • Surat keterangan masih aktif kuliah;
  • Screenshoot terdaftar pada PDDIKTI;
  • Fotokopi IPK terakhir;
  • Fotokopi proposal Tesis atau Disertasi (bagi program S2/S3) yang sudah ditandatangani pembimbing/promotor);
  • Menandatangani pakta integritas yang ditandantangani oleh pimpinan perguruan tinggi;
  • Fotokopi Surat Keputusan Izin Belajar.
 

Berkas persyaratan diserahkan ke Bagian OKP dalam map berwarna:

  • Hijau, untuk jenjang S3;
  • Biru, untuk jenjang S2;
  • Merah, untuk jenjang S1.

Waktu Pendaftaran:

  • Penyerahan berkas: tanggal 1 s.d. 10 Maret 2022;
  • Verifikasi dan seleksi berkas: tanggal 10 s.d. 19 Maret 2022;
  • Pengumuman Penerima Bantuan Biaya Pendidikan: tanggal 22 Maret 2022.
  Download: