Dalami KPO dan PPO, OKP Kunjungi BKN Regional 5
Dalami KPO dan PPO, OKP Kunjungi BKN Regional 5
Rektorat, BERITA UIN Online—Dalam rangka meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi, Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Dalam rangka mendalami kedus sistem pelayana di atas maka pada tanggal 31 Juli 2018, bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi, Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kegiatan Studi Banding ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V, Jalan Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub-bagian Kepegawaian, Ahmadi, SAP, M.Si di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peaturan perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tim OKP yang ikut dalam kunjungan tersebut diantaranya adalah Ahmadi, SAP, M.Si, Joko Sukarno, SH, Sholehudin, S.Ag, Didi Gunawan, ST, M. Fahmi Iqbal, ST, Karsono, SH, Tri Suwarno Handoko, S.Pd, Puji Pandu Dinillah, SH, Syifa Nadlifah, S.Psi, Damar Jalu Riantoro, SE dan Iswahyuda, SE dan diterima oleh Kepala BKN Kantor Regional V, Istati Atidah, SH, MH didampingi oleh para pejabat di lingkugan BKN Kantor Regional V. Menurut Ahmadi, hingga saat ini proses pelayanan KPO dan PPO belum sepenuhnya maksimal karena banyak kendala yang dihadapi seperti belum jelasnya mekanisme dan prosedur yang harus dilalui serta persyaratan persyaratan yang belum juga diketahui. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendala di atas dapat di atasi sehingga proses layanan KPO dan PPO berbasis less-paper ini dapat berjalan lancar. “Layanan KPO dan PPO berbasis less-paper dimaksudkan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks, ungkap Ahmadi. Kehadiran layanan KPO dan PPO berbasis less-paper ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. (SAA).