Inilah Syarat-syarat Untuk Mengikuti Seleksi Calon PPPK
Inilah Syarat-syarat Untuk Mengikuti Seleksi Calon PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengeluarkan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 22 Juli 2022. Surat ini merupakan rangkaian dari langkah-langkah yang diambil MenPANRB dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP tersebut disebutkan bahwa status kepegawaian di Instansi Pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Atas kondisi yang ada berkenaan dengan status kepegawaian, PP tersebut memberikan tenggang waktu sampai dengan 28 November 2023 sehingga pemerintah mulai melaksanakan langkah-langkah penertiban.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Instansi Pemerintah diharuskan melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungannya masing-masing. Bagi para pegawai yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun CPPPK. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK untuk pemetaan data Pegawai Non-ASN antara lain:

  • Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan di atas dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.
  • Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
  • Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
  • Bagi PPK yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Bagi pegawai Non-ASN yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi Calon PPPK (CPPPK) harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPPPK:

  • Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.