Kaji Jabatan ASN, OKP Kunjungi BKN
Dalam rangka upaya reformasi birokrasi terutama terkait tata kelola jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018 melakukan kegiatan Studi Banding ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) DI Jalan Mayjend. Sutoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur 13640.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub-bagian Organisasi dan Tatalaksana (ORTALA), Yunas Konefi, S.H, M.Si di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peaturan perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Yunas, kegiatan studi banding ini merupakan upaya serius bagian OKP untuk mengimplementasikan pengelolaan jabatan ASN di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ASN berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tim yang ikut dalam studi banding ini diantaranya adalah Yunas Konefi, SH, M.Si, Joko Sukarno, SH, Sholehudin, S.Ag, Didi Gunawan, ST, M. Fahmi Iqbal, ST, Reni Tania, SH, Siti Aisyah, S.Pd, Karsono, Damar Jalu R, SE, Syifa Nadlifah, S.Psi, Yusi dan diterima langsung oleh Direktur Jabatan ASN BKN, Dr. Herman, M.Si dengan didampingi oleh para pejabat teknis dibawah Direktorat Jabatan ASN.
Dalam salah satu paparannya, Herman menyampaikan bahwa sistem pengelolaan ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya menggunakan sistem merit system, dimana di dalamnya terdapat 4 indikator utama yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan non-diskriminatif. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian kualitas kerja dan kinerja serta design karir ASN yang lebih jelas.
Kegiatan studi banding ini dinilai sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang lebih perihal jabatan ASN berdasar regulasi terbaru sebagai landasan pijakan reformasi birokrasi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (SAA)