Kaji Tata Kelola Pegawai Non PNS, OKP Kunjungi Kemenaker
Kaji Tata Kelola Pegawai Non PNS, OKP Kunjungi Kemenaker
Dalam rangka menggali dan mengumpulkan informasi perihal regulasi dan pengelolaan Pegawai Non PNS yang mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanmaka Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 23 April 2018 melakukan kegiatan Studi Banding ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub-bagian Perundang-undangan, Yunas Konefi, S.H, M.Si di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut Yunas, kegiatan studi banding ini merupakan upaya serius bagian OKP untuk memastikan kebijakan terkait Pegawai Non PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Tim yang ikut dalam studi banding ini diantaranya adalah Ir. Yarsi Berlianti, Yunas Konefi, SH, M.Pd, Joko Sukarno, SH, Rinto Nasution, SHI, MM, Karsono, Saipulloh, Puji Pandu Dinillah, SH dan Tri Suwarno H.N , S.Pd dan diterima langsung oleh Bapak Budiman, SH selaku Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenaker didampingi oleh Bapak Umar Kasim, SH selaku Kepala Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Inti, dan Ibu Reni selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan. Dalam salah satu paparannya, Tim Kemenaker menyampaikan bahwa secara hukum rekrutmen Pegawai Non PNS tidak ada legal formalnya. Namun menurut KUH Perdata bahwa adanya ikatan kerja, bisa karena diatur Undang-undang atau karena adanya yang diperjanjikan. Sepanjang ada perjanjian yang dipenuhi, menjadi sah di antara para pihak. Selain itu, disampaikan pula bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Pegawai Non PNS menjadi kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Untuk detail tatakelola dan manajemen PPPK maka perlu menunggu terbitnya PP PPPK dan PerPres yang mengatur tentang jenis jabatan PPPK, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 94 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terbitnya kedua aturan ini akan menegaskan status Pegawai Non PNS. (SAA).