Kebijakan Baru Pemberian Tugas Belajar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan tugas belajar kepada PNS di bawah kewenangannya.
Surat edaran yang dietapkan pada tanggal 29 Desember 2021 tersebut memuat antara lain peryaratan tugas belajar, penyelenggaraan dan persyaratan program studi, pendanaan, jangka waktu, perpanjangan, tugas belajar berkelanjutan, serta kedudukan, hak, dan kewajiban PNS yang menerima tugas belajar. Selain itu juga diatur pembatalan, penghentian, pemantauan, dan evaluasi tugas belajar. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Berikut isi SE MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021