Kebijakan Teknis Jafung Pranata Komputer
Badan Pusat Statistik, selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer mengeluarkan Kebijakan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga tertib administrasi dari aspek teknis operasional penyelenggaraan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada masa transisi sebelum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan yang masih dalam proses penyiapan. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, yaitu pengaturan tentang:
- tata cara pengangkatan pertama;
- tata cara pengangkatan dari jabatan lain;
- tata cara penetapan angka kredit;
- tata cara konversi angka kredit;
- tata cara pemberhentian dari jabatan fungsional Prata Komputer;
- tata cara pengangkatan kembali;
- tata cara penyusunan SKP Pejabat Fungsional Pranata Komputer; dan
- ketentuan lain-lain.
Berikut bentuk kebijakan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik secara lengkap. [Download]
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]