Pemberitahuan Usulan Kenaikan Pangkat Golongan Periode TMT 1 Oktober 2023
Kepada Yth.
- Pimpinan Unit Kerja
- Dosen dan Tendik
di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Assalamu’alaikum. Wr.Wb.
Bersama ini kami mohon segera disampaikan daftar nama Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja Saudara yang akan diproses kenaikan Pangkat Golongan untuk periode 1 Oktober 2023 persyaratan tersebut adalah:
Persyaratan Umum:
1. Surat Usulan dari Fakultas/Satker;
2. Fotokopi SK CPNS dan PNS; (legalisir)
3. Fotokopi SK Pangkat Golongan Terakhir; (legalisir)
4. Fotokopi Kartu Pegawai; (legalisir)
5. Fotokopi SK NIP terbaru; (legalisir)
6. Fotokopi SK Jabatan Terakhir; (legalisir)
7. Fotokopi Surat Tugas/SK Mutasi/Surat Keterangan penempatan terakhir; (legalisir)
8. SKP dua tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan 2022); (legalisir)
9. Fotokopi Sertifikat Ujian Dinas dan Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat (UPKP);
10. Membuat Keterangan Job Desk pegawai yang telah memiliki sertifikat Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat (UPKP) yang ditandatangani oleh pimpinan Fakultas/Satker;
11. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (Legalisir Asli) dan SK Tugas Belajar atau Izin Belajar;
12. Fotokopi Surat Keputusan Pencantuman Gelar Akademik.
Persyaratan Tambahan bagi Jabatan Fungsional (Sub Koordinator, Dosen, Laboran, Pustakawan dan Arsiparis):
1. Fotokopi SK Fungsional Pertama berikut PAK Pertama, SPMT dan SMPJ; (legalisir)
2. Fotokopi SK Fungsional Terakhir, SMPT dan SPMJ (legalisir), berikut PAK Terakhir (dilampirkan asli).
Untuk itu mohon dikirimkan surat usul dan dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan hal dimaksud sebanyak 2 (dua) Rangkap yang sudah dilegalisir oleh atasan unit kerja masing- masing dan dikirimkan ke Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian paling lambat Tanggal 20 Juni 2023, adapun usulan tersebut disesuaikan dengan:
1. Usulan Pangkat Golongan I/a-III/c mengirimkan berkas Hardcopy dan Softcopy (Flashdisk);
2. Usulan Pangkat Golongan III/d – IV/e mengirimkan berkas Hardcopy dan Softcopy (Flashdisk).
Penamaan file sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.