Konsinyering Penyusunan Juknis Sistem dan Alur Kerja
Konsinyering Penyusunan Juknis Sistem dan Alur Kerja

Reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo terus diimplementasikan di berbagai jajaran kementerian dan lembaga. Kementerian Agama yang memiliki banyak satuan kerja juga melakukan perombakan struktur organisasi, tidak terkecuali pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Satker Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama mengalami perombakan struktur besar-besaran melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perubahan Struktur Organisasi berimbas pada sistem kerja yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dihapuskannya beberapa jabatan eselon III (Kepala Bagian) dan sebagaian besar eselon IV (Kepala Subbagian) mengharuskan perubahan sistem kerja sehingga diperlukan petunjuk teknis sistem kerja untuk mempermudah koordinasi. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan sistem penilaian kinerja ASN. Oleh karenanya, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Juknis Sistem dan Alur Kerja Berdasarkan PMA Nomor 43 Tahun 2022.

Kegiatan Konsinyering yang dihelat di Grand Whiz Hotel Jakarta pada tanggal 28 hingga 30 November 2022 melibatkan para Kepala Biro, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, dan Sub Koordinator di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara dibuka oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Hj Amany Lubis MA dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof Dr Ahmad Rodoni MM.

"Sebagai ASN kita harus responsif terhadap perubahan dan perkembangan Regulasi karena kita bekerja berdasarkan aturan" Pesan Prof Amany dalam sambutannya. Lebih lanjut Rektor menyampaikan bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sedang dalam proses upaya bertransformasi dari Satker BLU menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Ketika nanti menjadi PTN BH, maka semuanya harus bekerja lebih profesional.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua orang narasumber, yakni Luqman Hakim, SAg, MPd, dari Biro Ortala Kementerian Agama yang memaparkan sistem kerja berdasarkan PMA Nomor 43 Tahun 2022, dan Samsul Hidayat, SS, MPSDM dari Badan Kepegawaian Negara yang memaparkan tentang sistem kerja berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022. Apa yang disampaikan oleh para nara sumber tersebut menjadi bekal bagi para peserta untuk merumuskan sistem dan alur kerja pada unit-unit kerja di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di sesi berikutnya.

Kegiatan diakhiri dengan pleno, yakni penyampaian hasil kerja kelompok yang terdiri atas Kelompok Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), kelompok Biro Perencanaan dan Keuangan (PK), Kelompok Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), dan Kelompok Fakultas.

"Meskipun hasil dari kegiatan ini belum final, tetapi sudah dapat menggambarkan bagaiman sistem kerja di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada awal tahun depan" demikian disampaikan Kepala Biro AUK, Juanda Naim, dalam acara penutupan.[]