Menteri PAN-RB Cabut SE Pembatasan Kegiatan ASN Bepergian ke Luar Negeri
Menteri PAN-RB Cabut SE Pembatasan Kegiatan ASN Bepergian ke Luar Negeri

Terhitung mulai 21 Maret 2022 Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 13 Januari 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.

Isi SE yang dicabut tersebut antara lain adalah:

  • Pegawai ASN dan Keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.
  • Pegawai ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan: a) Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, dan b) Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
  • Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
  • Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri agar selalu memperhatikan dan mematuhi: a) protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; b) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, dan c) kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pencabutan SE tersebut dilatarbelakangi pertimbangan pekembangan sutuasi persebaran Covid-19, hasil evaluasi terhadap kebijakan PPKM, dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019.[]

__________