Mulai April 2021 PAK Dosen Ilmu Agama Dilakukan oleh Kemenag
Mulai April 2021 PAK Dosen Ilmu Agama Dilakukan oleh Kemenag

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021, terhitung mulai tanggal 14 April 2021, penilaian dan penetapan angka kredit dosen rumpun ilmu agama untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor (Guru Besar) dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Kementerian Agama. Hal ini berlaku untuk para dosen rumpun ilmu agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS). Tim Penilai ditetapkan oleh menteri Agama yang terdiri atas unsur unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, kepegawaian, dan Dosen.

Unsur-unsur penilaian terdiri atas pendidikan, pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan diri, dan tugas penunjang dosen. 1. Pendidikan, meliputi:
  • pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
  • pendidikan dan pelatihan prajabatan;
2. Pelaksanaan Pendidikan, meliputi:
  • melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran, dan praktik lapangan;
  • membimbing seminar;
  • membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;
  • membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
  • melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
  • membina kegiatan mahasiswa;
  • mengembangkan program kuliah;
  • mengembangkan bahan kuliah;
  • menyampaikan orasi ilmiah;
  • menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
  • membimbing akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya; dan
  • melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jabatan Akademik Dosen;
3. Pelaksanaan Penelitian, meliputi:
  • menyusun karya ilmiah;
  • menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
  • mengedit/menyunting karya ilmiah;
  • membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
  • membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra;
4. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat, meliputi:
  • menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;
  • melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
  • memberi latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat;
  • memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
  • membuat/menulis karya pengabdian;
5. Pengembangan Diri, yakni pelatihan untuk meningkatkan kompetensi; 6. Penunjang Tugas Dosen, meliputi:
  • menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
  • menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
  • menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
  • mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
  • menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
  • berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
  • mendapat penghargaan/tanda jasa;
  • menulis buku pelajaran sekolah lanjutan tingkat atas ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
  • mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
  • keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.
[]