OKP Gelar Konsinyering Nomenklatur Jabatan Pelaksana
OKP Gelar Konsinyering Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Dalam rangka perubahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan UIN Jakarta, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang mengharuskan UIN Jakarta melakukan penyesuaian/perubahan nomenklatur jabatan, yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana, maka bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta menyelenggarakan Konsinyering dengan tema Penyusunan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 pada, Kamis-Jumat (25-26/10) bertempat di Hotel Asana Grand Pangrango Bogor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP), Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Ir Yarsi Berlianti di sela-sela kegiatan tersebut di Hotel Asana Grand Pangrango Bogor. Kegiatan konsinyering yang secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof Dr Abdul Hamid MS ini, dihadiri pula oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Dr Rudi Subiyantoro MPd, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs Subarja MPd, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Drs H Zaenal Arifin MPd, dan perwakilan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan UIN Jakarta. Dalam sambutannya, Abdul Hamid menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai salah satu tahapan utama proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana berdasar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2018. “Konsinyering ini sangat penting untuk mencari nama-nama jabatan yang sesuai dengan kebutuhan UIN Jakarta, ungkapnya. Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja bagian OKP yang telah menyiapkan material kegiatan ini dengan lebih lengkap dan berharap seluruh peserta dapat berkontribusi maksimal dalam mensukseskan kegiatan ini. Kegiatan konsinyering ini diawali dengan penyampaian paparan program dan rencana teknis kegiatan proses perubahan nomenklatur jabatan oleh Tim OKP dan review dari tiga orang reviewer dari Tim Pusdiklat Tenaga Administrasi Kementerian Agama Ciputat Drs Aden Danuri MEd, H. Achmad Nidjam MM, dan Drs Bahari MA. Dalam paparannya, TIM Pusdiklat menyampaikan apresiasi tinggi atas inisitif yang dilakukan oleh Tim OKP UIN Jakarta dalam merespons secara cepat kehadiran PMA Nomor 12 Tahun 2108 dan berharap dapat menginspirasi PTKIN lainnya untuk melakukan perubahan nomenklatur  ini sesegera mungkin. Dalam rangka memaksimalkan output kegiatan ini maka seluruh peserta yang berjumlah 60 orang dibagi menjadi empat kelompok, yaitu kelompok Biro AUK, Kelompok Biro PK, Kelompok Biro AAKK dan Kelompok Fakultas. Setiap kelompok diminta mengusulkan  nama-nama jabatan yang dibutuhkan setiap unit kerja berdasar tugas dan fungsi yang dimilikinya. Sekedar informasi, berdasarkan ketentuan di dalam PMA Nomer 12 Tahun 2018, diproyeksikan di akhir April 2019 nanti perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini sudah dapat terealisasi.