OKP Selenggarakan Bimtek Penyusunan SKP Secara Online
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegeawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. PP tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 April 2019 dan Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam PP ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. Artinya, mulai tahun 2021 penilaian kinerja PNS harus sesuai dengan ketentuan dalam PP ini. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan penilaian dengan sistem baru dimulai untuk bulan Juli - Desember 2021.
Tahun 2021 telah lewat, namun tidak sedikit PNS masih mengalami kesulitan dalam membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yakni rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. SKP inilah yang menjadi dasar penilaian seorang PNS baik yang menduduki jabatan administrasi maupun jabatan fungsional. Terlebih di tahun 2021 banyak pejabat fungsional baru, baik yang melalui penyetaraan maupun inpassing.
Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut, Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan SKP yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (3/2). Lebih dari seratus orang yang terdiri atas PIC kepegawaian pada Fakultas dan Lembaga, para Koordinator dan Sub Koordinator, dosen, dan pegawai mengikuti kegiatan Bimtek ini. Didaulat sebagai Narasumber adalah Sundari Ika Erna, ST, Pranata Komputer Muda pada Subbagian Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Bagian Data, Informasi, dan Naskah Kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Para peserta mengikuti dengan sangat antusias. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan perihal langkah yang dilakukan ketika mendapatkan tugas tambahan yang tidak linier dengan Jabatan fungsionalnya. Beberapa peserta mengusulkan agar sistem penilaian kinerja di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta disesuaikan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga pegawai tidak perlu repot lagi menyusun SKP yang akan digunakan untuk kenaikan pangkat maupun golongan.
"Insya Allah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sedang merancang sistem baru yang digodok bersama antara OKP, SPI dan Pustipanda sehingga ke depan kita tidak perlu repot lagi membuat SKP untuk kenaikan pangkat", demikian disampaikan Solehudin MAg selaku moderator kegiatan Bimtek sekaligus menutup acara.[]