OKP Sosialisasikan Perubahan Nomenklatur Jabatan
Rektorat— Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2016 perihal Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan penyesuaian/perubahan nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana. Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru tersebut maka bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018” pada tanggal 5 September 2018 yang bertempat di Ruang Sidang Utama, Kampus I, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ir. Yarsi Berlianti di ruang kerjanya, Gedung Pusat Layanan Administrasi Terpadu, Lantai 2, Kampus I, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan RDK yang secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Dr. Rudi Subiyantoro, M.Pd ini dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (PK), Drs. Subarja, M.Pd, para Kasubag Administrasi Umum seluruh fakultas, dan staff adminitrasi bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kepala Biro AUK menyampaikan pentingnya RDK ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. “Kegiatan RDK ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi”, ungkap Rudi. Sementara itu, Kepala Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Joko Sukarno, SH dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kehadiran PMA ini mengharuskan UIN Jakarta melakukan perubahan nomenklatur jabatan, dari jabatan fungsional umum menajdi jabatan pelaksana setidaknya paling lambat April 2019 nanti. Hal ini menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar karena nantinya masing-masing pegawai memiliki nama jabatan sesuai dengan bakat dan keahliannya. Proses perubahan nomenklatur jabatan ini tentunya membutuhkan proses yang tidak mudah dan panjang. Namun berbekal semangat dan keyakinan maka insyallah penetapan nama jabatan pelaksana ini akan berjalan lancar dan diharapkan sebelum bulan April 2019 sudah ditetapkan oleh Rektor UIN Jakarta. Semoga proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju UIN bertransformasi menuju world class university (WCU). (SAA)