Pembinaan Disiplin Pegawai Oleh Itjen Kemenag
Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Rojikin mengatakan, penerapan jam kerja kantor bagi para pegawai negeri sipil (PNS) semata bertujuan untuk mendisiplinkan kerja pegawai. Jika terjadi keterlambatan masuk kantor atau pulang sebelum watunya, pegawai tersebut wajib meminta izin disertasi dengan alasan.
Rojikin mengatakan hal itu saat memberi pengarahan kepada ribuan pegawai UIN Jakarta yang mengikuti Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai di Auditorium Harun Nasution, Selasa (15/10/2019). Acara dihadiri Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Andi M Faisal Bakti, Kepala Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Khoirudin, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Rudi Subiyantoro, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Khairunnas.
Menurut Rojikin, ketentuan kerja dan disiplin pegawai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut harus menjadi acuan bagi para pegawai bekerja sebagai pelayan publik.
“Ketentuannya jelas, jadi jika tidak sesuai dengan aturan maka akan ada konsekuensi, misalnya berupa punishment,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Rojikin, setiap pegawai harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur jam kerja.
“Dalam ketentuan jam kerja tersebut, pegawai terlambat satu menit tetap akan dihitung dan akan diakumulasi. Dari menit ke jam dan dari jam ke hari, tidak ada bulan,” jelasnya.
Rojikin mengimbau pegawai yang tidak masuk, terlambat datang atau lebih cepat pulang, sebaiknya diaporkan ke petugas operator absensi. Hal itu untuk menghindari adanya kekurangan jam kerja sehingga terbebas dari punishment.
“Silakan laporkan. Semua ada mekanismenya. Bisa pakai surat keterangan tidak masuk atau izin yang disediakan dan disertai alasan logis, misalnya karena tugas kantor atau karena sakit,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Rudi Subiyantoro secara terpisah menyatakan, pembinaan disiplin kinerja pegawai penting dilakukan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dengan baik dan berdisiplin. Ia berharap setelah pembinaan kelak akan ada perubahan sikap pada diri pegawai.
“Alhamdulillah, sejak adanya temuan Inspektorat terkait absensi pegawai bermasalah sepanjang tahun 2018 lalu kini sudah mulai ada perubahan. Semua pegawai harus berdisiplin, apalagi UIN Jakarta akan menjadi world class university,” katanya.