Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu (K3)
Berkenaan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 103.1/B-SI.02.01/SD/KR.V/2022 tanggal 26 Februari 2022 tentang Penggunaan Aplikasi SIONDEL, untuk Proses K3 (Kartu Pegawai, Kartu Istri, dan Kartu Suami), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pegawai UIN Jakarta yang berstatus PNS dan telah memiliki SK PNS dapat mengajukan Pengajuan Baru, Perbaikan, dan Pembuatan Ulang Karena Kehilangan untuk Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), dan Kartu Suami (Karsu) yang dilakukan secara daring melalui tautan https:///bit.ly/FormK3UINJKT
- Dokumen Pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu adalah:
- Kartu Pegawai:
- SK CPNS
- SK PNS
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (Sertifikat Prajab/Latsar)
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (Pembuatan Ulang / Kehilangan)
- Kartu Istri/Suami:
- SK CPNS
- SK PNS
- Laporan Perkawinan Pertama (Diunduh pada: Laporan Perkawinan Pertama)
- Surat Nikah
- Surat Perceraian / Akta Kematian (Bagi Istri/Suami ke 2 dst)
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (Pembuatan Ulang / Kehilangan)
- Kartu Pegawai:
- Ukuran maksimal tiap dokumen yang dapat diupload pada form adalah 1 MB dengan format PDF;
- Pengelola Karpeg, Karis, dan Karsu berhak untuk tidak memproses usulan apabila tidak sesuai dengan tata cara pengusulan yang terdapat pada surat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.