Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Isinya di antaranya adalah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, yaitu mengurangi jumlah jam kerja perhari menjadi 7 jam termasuk waktu istirahat 30 menit untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja 7,5 jam dengan waktu istirahat 60 menit. Jam kerja efektif perminggu minimal 32,5 jam.
Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan zona waktu, seperti untuk wilayah Indonesia barat, untuk instansi yang menerapkan hari kerja 5 hari dalam seminggu, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis: pukul 08.00 – 15.00, istirahat pukul 12.00 – 12.30.
- Jumat: pukul 08.00 – 15.30, istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan hari kerja 6 hari dalam seminggu, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00, istirahat pukul 12.00 – 12.30.
- Jumat: pukul 08.00 – 14.30, istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung dan pelaksanaan tugas kedinasan dapat berjalan secara efektif. Penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).[KS]