Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023
Tipe:Peraturan Perundang-undangan
Judul:Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Badan / Pengarang:Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan:21
Jenis/Bentuk Peraturan:Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan:Perpres
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan:12 April 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan:12 April 2023
Sumber:LN 2023(8): 8 hlm
Subjek:HARI KERJA - JAM KERJA - INSTANSI PEMERINTAH - PEGAWAI - APARATUR SIPIL NEGARA
Status Peraturan:Berlaku Riwayat Status:
Mencabut:
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
Bahasa:Bahasa Indonesia
Lokasi:Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum:Hukum Administrasi Negara
Lampiran:Fullteks Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023