Seleksi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Kementerian Agama membuka kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain. Hal ini disampaikan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui surat Nomor B 24518/B.II/4/Kp.02.3/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022. Pelaksanaan perpindahan jabatan tersebut didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor: S-7/KN/KN.8/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Para PNS yang berminat untuk mengikuti program perpindahan jabatan menjadi Fungsional Penata Laksana Barang agar memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Uji Kompetensi dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) melalui mekanisme perpindahan Jabatan lain;
- Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) sebagaimana surat terlampir:
- Data usulan dapat dikirimkan dan diupload softcopy-nya dalam bentuk file pdf dan excell dengan nama file (kodesatker_namasatker_provinsi) melalui tautan https:///bit.ly/JFPLB_perpindahan_jabatan_2022;
- Dokumen berkas administrasi dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi paling lambat 18 Agustus 2022 (didahului dengan mengirirnkan softcopy berkas administrasi dan rekapitulasi kelengkapan berkas sesuai format terlampir ke tautan https:///bit.ly/UsulanDokumenJFPLB;
- Adapun jadwal penyampaian usulan paling lambat hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
- Pengusulan peserta uji kompetensi disampaikan ke Biro Kepegawaian dan Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan melakukan seleksi awal atas usulan yang telah masuk untuk segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q Direktorat Transpormasi dan Sistem Informasi (TSI) pada tanggal 18 Agustus 2022;
- Hanya peserta yang telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang akan kami proses.