SE tentang PAK Jafung Lektor Kepala dan Profesor Dosen Rumpun Ilmu Agama
SE tentang PAK Jafung Lektor Kepala dan Profesor Dosen Rumpun Ilmu Agama

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Surat Edaran tentang Tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Lektor Kepala dan Profesor Dosen Rumpun Ilmu Agama Pada Perguruan Tinggi. SE bernomor B-l 134.1/DJ.I/KP.01/05/2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022. Berikut ini isi SE Dirjan Pendis:

  • Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama;
  • Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen Rumpun IImu Agama pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama;
  • Berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, dosen Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor kepada Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan.
  • Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor rumpun ilmu umum (non agama) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kementerian Agama.

Baca SE selengkapnya: SE Dirjen Pendis