SE tentang PAK Jafung Lektor Kepala dan Profesor Dosen Rumpun Ilmu Agama
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Surat Edaran tentang Tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Lektor Kepala dan Profesor Dosen Rumpun Ilmu Agama Pada Perguruan Tinggi. SE bernomor B-l 134.1/DJ.I/KP.01/05/2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022. Berikut ini isi SE Dirjan Pendis:
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama;
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen Rumpun IImu Agama pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama;
- Berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, dosen Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor kepada Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Agama sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor rumpun ilmu umum (non agama) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kementerian Agama.
Baca SE selengkapnya: SE Dirjen Pendis