Rektor: Seluruh ASN Wajib Menaati Jam Kerja
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor: P-0022532/SJ/B.II/Kp.04.2/06/2022 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis MA, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk lebih disiplin dan menaati ketentuan Surat Edaran tersebut. Hal ini disampaikan Rektor melalui surat nomor: B-4032/R/B.I/KP.07.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Rektor menegaskan kepada para Pimpinan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan melakukan sosialisasi Surat Edaran di atas kepada seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
Surat Rektor perihal Kewajiban Menaati Jam Kerja dapat diunduh di Unduh File