Tim Kearsipan Audiensi dengan Biro Umum Kemenag
Selasa, (12/05/2026), Rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terdiri atas tujuh orang Arsiparis dan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian melakukan kunjungan ke Biro Umum Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. dalam rangka melakukan konsultasi dan meminta arahan terkait dengan rencana pemusnahan arsip.
Dalam pengantarnya, Dr. Arif Rahman, M.Pd. menyampaikan bahwa UIN Jakarta akan melakukan penghapusan arsip pertama kali. “Kalau untuk BMN kita sudah sering melakukan, tetapi untuk penghapusan arsip, ini baru akan dilakukan pertama kali” demikian kata Arif Rahman yang dilanjutkan dengan seloroh “yang sesuai dengan aturan”. Kabag Umum juga menyampaikan bahwa UIN Jakarta sudah melakukan audiensi dengan ANRI terkait dengan kegiatan penghapusan arsip ini, dan mengusulkan dilakukan pembaruan terhadap regulasi organisasi kearsipan di Kementerian Agama, yakni yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama.
Rombongan UIN Jakarta diterima di Ruang Rapat Biro Umum Kemenag oleh Maulana (Arsiparis Madya) dan Heri (Arsiparis Muda) Biro Umum. Ikut serta dalam rombongan yang dipimpin oleh Kabag Umum Biro AUK, Dr. Arif Rahman, M.Pd. yaitu Arum Rediningsih (Arsiparis Madya), Zulfikar (Arsiparis Muda), dan empat orang Arsiparis Pertama yaitu Karsono, Hendri, Santi Nurdini, dan Abdul Rohman. Ikut hadir dalam kegiatan audiensi ini, antara lain Kepala Biro Umum, Dr. Aceng Abdul Aziz, S.Ag., M.Pd., Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Widhi Aryudhono, S.T.
Dalam pengantarnya, Dr. Arif Rahman, M.Pd. menyampaikan bahwa UIN Jakarta akan melakukan penghapusan arsip pertama kali. “Kalau untuk BMN kita sudah sering melakukan, tetapi untuk penghapusan arsip, ini baru akan dilakukan pertama kali” demikian kata Arif Rahman yang dilanjutkan dengan seloroh “yang sesuai dengan aturan”. Kabag Umum juga menyampaikan bahwa UIN Jakarta sudah melakukan audiensi dengan ANRI terkait dengan kegiatan penghapusan arsip ini, dan mengusulkan dilakukan pembaruan terhadap regulasi organisasi kearsipan di Kementerian Agama, yakni yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan ini Kepala Biro Umum menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian UIN Jakarta masuk ranking ke-29 dunia repository bidang keagamaan, melampaui Al Azhar Kairo yang berada di posisi ke-34. Dr. Aceng Abdul Aziz menyampaikan harapan agar UIN Jakarta menyelenggarakan workshop mendalam tentang kearsipan yang berkaitan dengan akademik. “Arsip sangat berharga, tidak akan terbentuk masa depan jika tidak ada jejak-jejak kearsipan” demikian Kepala Biro Umum mengingatkan. Lebih lanjut Kepala Biro menyampaikan bahwa bisa jadi masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) memiliki prioritas yang berbeda-beda, tetapi komitmen pimpinan sangat penting sehingga kehadiran pimpinan dalam forum-forum juga diperlukan.
Terkait dengan organisasi kearsipan, Maulana, Arsiparis Madya Biro Umum Kemenag menyampaikan bahwa di UIN sebagai Perguruan Tinggi Negeri seharusnya bukan Unit Kearsipan (UK) tetapi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Meskipun KMA 44 Tahun 2010 masih berlaku, sebenarnya di Kementerian Agama juga sudah ada perubahan SOTK. Kemenag dengan ANRI sudah melakukan perjanjian kerjasama. Untuk penghapusan Arsip, kami siap membantu melakukan verifikasi”.
Diskusi mengalir tidak hanya pada masalah penghapusan arsip dan kewenangan UIN berkaitan dengan organisasi kearsipan yang diatur dalam KMA Nomor 44 Tahun 2010, tetapi juga berkaitan dengan SDM Kearsipan. Pertemuan diakhiri saat waktu shalat Dzuhur tiba yang berbarengan dengan kehadiran tamu lain, yaitu rombongan dari Papua.
