UIN Gelar Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan
UIN Gelar Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan
Gedung NICT, BERITA UIN Online— Dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai terutama kalangan pejabat eselon 4 di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam penyusunan dan analisis peraturan perundang-undangan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maka Bagian Organisasi Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi, Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 1-2 Agustus 2018 telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Analisis Peraturan perundang-undangan bertempat di Gedung NICT, Kertamukti, Ciputat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub-bagian Peraturan Perundang-undnagan, Yunas Konefi, SH, M.Pd di ruang kerjanya di kantor Kepagawaian Pusat, Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut Yunas, kegiatan BIMTEK ini dilatarbelakangi keinginan peningkatan pengetahuan dan skill pegawai dalam hal penyusunan dan analisis peraturan kepegawaian dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin untuk pegawai. Kehadiran kegiatan BIMTEK ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif perihal kedua hal di atas. Kegiatan BIMTEK ini dibuka secara simbolis oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Rudi Subiyantoro, M.Pd yang dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari pejabat eselon 4 di lingkungan UIN Syarif Hdiayatullah Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber utama yaitu Ahmad Setiyanto, SH (Kasi Pemberhentian Pegawai ASN, Badan Kepegawaian Negara Pusat),  dan Maryono, S.Ag, MM (Kabag Advokasi dan Penyuluhan Hukum Kementerian Agama RI). Dalam paparannya, Ahmad banyak memberikan penjelasan beberapa point penting dari  Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil (PNS) terutama perihal pangkat yang merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Selain itu, ia juga mengupas perihal promosi dan pemberian sanksi kepada para pegawai ASN. Sementara itu, Maryono, lebih fokus memberikan penjelasan dan praktik perihal mekanisme penjatuhan hukuman disiplin untuk PNS, ungkap Yunas. Kehadiran BIMTEK yang menghadirkan beberapa narasumber penting ini diharapkan menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan skill peserta dalam analisis peraturan perundang-undangan terutama terkait peraturan kepegawaian dan mekanisme penjatuhan hukuman PNS. (SAA).