UIN Jakarta Inisiasi Penguatan dan Pengembangan JDIH
Jakarta, Biro AUK Online – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menginisiasi langkah penguatan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan perguruan tinggi melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (29/9/2026).
Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama jajaran Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Biro Hukum Kementerian Agama. Pertemuan menjadi bagian dari upaya UIN Jakarta memperoleh arahan dan masukan dalam membangun tata kelola JDIH yang terintegrasi, sesuai ketentuan, serta mendukung kebutuhan informasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Dari Biro Hukum Kementerian Agama hadir Sugeng, S.Ag., M.Psi., Kasubbag Tata Usaha Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, serta Sishka, S.H., M.H., Kabag Advokasi Hukum yang mewakili Kepala Biro Hukum. Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diwakili Asmu'i, S.Sy., M.H., Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, bersama Arief Kurniawan Syahbani, S.H., Ahmad Fakih Aulia, S.H., dan Puji Pandu Dinillah, S.H., selaku Analis Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng menyampaikan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi dalam pengembangan JDIH. Biro Hukum Kementerian Agama sebagai bagian dari lingkungan kelembagaan Kementerian Agama menjadi salah satu rujukan bagi UIN Jakarta dalam memperoleh gambaran mengenai tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang dapat diterapkan sesuai karakteristik perguruan tinggi.

Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan UIN Jakarta, Asmu'i, menjelaskan bahwa penguatan JDIH merupakan salah satu agenda yang tengah dikembangkan oleh tim. Sebagai bagian dari proses tersebut, UIN Jakarta perlu menyusun pedoman atau petunjuk teknis yang menjadi acuan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Pengembangan JDIH ini membutuhkan pembelajaran dan arahan agar sistem yang dibangun memiliki dasar dan tata kelola yang jelas,” ujar Asmu'i dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Sishka menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan JDIH, termasuk mekanisme penilaian JDIH yang dilakukan setiap tahun melalui sistem e-report. Kementerian Agama juga tengah melakukan pembenahan terhadap pedoman internal publikasi JDIH agar selaras dengan standar yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam pembahasan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan UIN Jakarta dalam pengembangan JDIH, antara lain kesiapan aplikasi, kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan kompetensi perancang hukum. Penguatan perpustakaan hukum juga menjadi bagian penting dengan mendorong pengayaan koleksi literatur dan jurnal dari berbagai fakultas serta mengintegrasikannya dengan layanan JDIH.
Selain aspek dokumentasi, pengembangan layanan JDIH juga dapat didukung dengan fasilitas layanan informasi hukum, seperti pojok konsultasi hukum dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan informasi hukum yang tidak hanya menyediakan dokumen, tetapi juga mudah diakses dan memberikan manfaat bagi sivitas akademika serta masyarakat.
Pertemuan juga membahas tata kelola produk hukum di lingkungan UIN Jakarta, meliputi jenis dokumen yang perlu didokumentasikan dan dipublikasikan melalui JDIH, pedoman teknis internal terkait pengelolaan JDIH, penguatan infrastruktur aplikasi, serta integrasi JDIH dengan sistem perpustakaan.
Koordinasi teknis dengan Pusdatin Kementerian Agama juga akan dilakukan untuk membahas integrasi sistem dan akses source code aplikasi yang diperlukan dalam pengembangan JDIH UIN Jakarta.
Melalui inisiatif penguatan dan pengembangan tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menargetkan terbentuknya tata kelola JDIH yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan mudah diakses. Pengembangan JDIH diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi hukum sekaligus memperkuat pengelolaan produk hukum di lingkungan UIN Jakarta.
(Tim PerUU)

