Seluruh Pimpinan, Dosen, dan Pegawai Wajib Ikuti Upacara 17 Agustus
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mewajibkan seluruh Pimpinan, dosen, dan pegawai di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Para Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala SPI, Kepala UPT, dan Direktur wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Istana Negara secara virtual di kantor dan mengikuti Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dari rumah. Sedangkan para Wakil Dekan, Koordinator/Kabag, Subkoordinator/Kasubbag, dosen dan pegawai wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Negara dari rumah. Prosesi upacara tersebut dapat diikuti melalui rumahdigitalindonesia atau melalui siaran televisi.
Selain mengikuti upacara, seluruh pejabat, dosen, dan pegawai di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga wajib mengikuti pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui media elektronik maupun platform digital lainnya.
Baca: Surat Rektor
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]